Naas memang nasib puluhan pejabat eselon IIIa, ali-ali menjelang masa pensiun mereka "dipecat" dengan hormat dari jabatannya, namun adapula yang tidak "dipecat" karena dekat dengan pejabat.
Kalabahi KE’eX- Mereka ada sekumpulan PNS yang tidak seberuntung Plt Sekda Drs. Okto Lasiko yang terus diperpanjang walau telah uzur dan telah pensiun. Bedasarkan SK sakti Bupati Alor No. BKD.821.2/21/2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor maka Bupati Alor Drs. Simeon Th. Pally memberhentikan para PNS yang telah memasuki masa pensiun (MPP).
Pejabat-pejabat yang diberhentikan Bupati Pally dan menjadi staf yakni Petrus Tomas Lobang, BA sebagai Kepala Bidang Potensi Sosial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Alo, Oskar Kopong Tupen Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat pada Badan Kesbangpol dan Linmas Kab Alor, Drs. Karel Agustinus Kristian Kepala Bidang Pemuda pada dinas PPO Kab Alor, Lukman Sallo Kepala Sub Bidang administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada BPMPD Kab Alor, Subarnit Kolobani Kepala sub Bagian Perhubungan dan PU pada Bagian Administrasi Pembangunan Setda Alor, Mikael Weni Kepala Sub Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat pada BPMPD Kab Alor, Yelius Pandu Sula Kepala Seksi Produksi Hasil Hutan pada Dinas Kehutanan Kab Alor, dan masih banyak lagi pejabat yang bernasib sama, mereka diberhentikan dan menjadi staf pada kantor mereka masing-masing. Ironisnya beberapa dari mereka bahkan tidak memiliki bangku dan meja kerja.
Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan dikeluarkan SK Bupati ini sempat menimbukan gejolak bahkan sumber KE’eX menyebutkan bahwa karena merasa tidak puas, salah seorang pejabat yang diberhentikan yakni Subarnit Kolobani dan beberapa temannya sempat membuat keributan dan memukul Kepala Seksi Mutasi Marten Waangsir di Kantor BKD Kab Alor.
SK Bupati Alor yang memberhentikan para pejabat eselon IIIa ini penuh tendensi dan kontafersi karena ternyata masih banyak pejabat yang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) tetapi tidak diberhentikan sebut saja Stef Alang, ia diduga tidak diberhentikan karena memiliki kedekatan dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Yulius Plaikol.
Sementara itu Kepala BKD Kab Alor Drs Yulius Plaikol yang dikonfirmasi soal "dipecat"-nya beberapa pejabat yang memasuki MPP membenarkan adanya penerbitan SK pemberhentian tersebut. Menurut Plaikol penerbitan SK tersebut tidak memiliki tendesi politik namun itu semua karena pertimbangan kebutuhan dan kebijakan pemerintah daerah untuk melakukan pengkaderan dan regenerasi birokrasi. Plaikol berharap agar semua pihak mengerti dan memahami keputusan pemerintah dan kepada pihak yang telah diberhentikan hendaklah dengan legowo menerima keputusan pemerintah. Ketika disinggung tentang masih dibayarnya tunjangan jabatan walau pejabat-pejabat tersebut telah diberhentikan menurut Plaikol bahwa seharunya bendahara pada kantor tersebut mengerti bahwa jika seorang pejabat telah diberhentikan maka tunjangan jabatannya juga harus dihentikan sehingga tidak ada pendobelan pembayaran. " Bendahara harus bisa mengerti, kalau jabatannya dicopot maka tunjangan maupun fasilitas jabatan juga harus dihentikan" ujar Plaikol. (RB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar