Kamis, 27 Juni 2013

HARGA KOMODITI ANJLOK

Kabag Hukum dan HAM Melkson Berry, SH, M.Si : Pemerintah tidak berhak intervensi harga komoditi.



++++++ Foto : Kabag Hukum dan HAM Melkson Berry, SH, M.Si ++++++++++++

Harga komoditi kini anjlok hingga menyentuh level terendah semula pada level Rp. 25.000 kini anjlok hingga pada kisaran Rp.4.000 sampai Rp. 8.000 per kilonya, Pemerintahan dibawah pimpinan Bupati Alor Drs. Simeon Th Pally diminta untuk bertanggungjawab karena sebelumnya pemerintah mengklaim mampu menaikan harga komoditi. Namun ironinya pemerintah sendiri mengakui tidak mempunyai hak untuk menentukan harga komoditi.

Kalabahi, Ke’eX- Akhirnya teka-teki apakah benar pemerintah berperan dalam menaikan harga komoditi terjawab sudah. Pemerintah Kabupaten Alor akhirnya mengakui bahwa mereka mempunyai hak untuk mengintervensi harga komoditi. Pemerintah tidak berhak mengintervensi harga komoditi karena harga ditentukan oleh mekanisme pasar pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Alor Melkson Berry, SH, M.Si ketika diberi kesempatan menjawab pertanyaan dari salah satu peserta Diskusi Panel yang diselengarakan oleh DPC GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) Alor bertema Peran Pemuda Dalam Pemberdayaan Ekonomi Jemaat di Gereja Kamengtakali Mebung, sabtu (31/03). Melkson Berry mengatakan bahwa naik turunnya (flukutuasi) harga komoditi selama ini karena adanya mekanisme pasar bukan karena intervensi/campur tangan pemerintah, pemerintah selama ini hanya bisa mengintervensi harga melalui variable-veriabel yang mempengaruhi harga komoditi yakni rencana pemerintah untuk menghilangkan SP3 (sumbangan pihak ke tiga) yang dikenakan terhadap barang komoditi dan menempatkan wakil pemerintah di Surabaya untuk memantau harga komoditi selebihnya bukan urusan pemerintah. Pada kesempatan tersebut Melkson juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa membuat sebuah aturan hukum yakni Peraturan Daerah untuk menetapkan harga komoditi. Penetapan harga yang selama ini ditetapkan oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bupati hanyalah sekedar standar harga barang dan jasa bukan dimaksud untuk menentukan harga komoditi di pasaran tetapi merupakan sebuah acuan dalam pengadaan barang dan jasa (tender). Melkson memberikan contoh mengenai bagaimana resiko yang terjadi bila pemerintah turut mengintervensi pasar bahwa pada pemerintahan Bupati Ans Takalapeta pemerintah pernah membeli komoditi melalui PDMH (perusahan daerah Mutiara Harapan) Alor tetapi karena saat itu pemerintah turut mengintervensi pasar maka harga komoditi menjadi anjlok dan saat itu PDMH menjadi kolaps dan merugi.

Sebelumnya hal senada juga ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Deny Lalitan, menurutnya pemerintah tidak mempunyai hak untuk menentukan harga komoditi, harga komoditi hanya dapat ditentukan oleh mekanisme pasar yakni tergantung dari permintaan dan penawaran terhadap barang komoditi tersebut. Menurut pengusaha dan juga politisi Partai Demokrat partai pendukung Pemerintahan Pally-Tahir ini, apabila pemerintah menentukan harga maka selisih antara harga pasar dan penetapan harga oleh pemerintah harus ditanggung oleh pemerintah melalui subsidi, dan hal tersebut tidak dapat dilakukan karena pemerintah tidak memiliki dana untuk itu bahkan aturanpun tidak mengijinkan untuk dilakukan subsidi komoditi.

Pada kesempatan tersebut Lalitan sedikit menjelaskan soal kenaikan harga yang terjadi di Kabupaten Alor beberapa tahun belakangan ini, menurutnya kenaikan harga yang terjadi selama ini karena terjadi kekurangan pasokan komoditi terutama kemiri karena beberapa daerah penghasil kemiri misalnya di Riau, Bengkulu, Padang, Kalimantan dan Sulawesi terdapat kekurangan persediaan karena daerah-daerah tersebut beberapa tahun belakangan dilanda bencana banjir sehingga pasokan komoditi menjadi terganggu dan ketika kondisi daerah-daerah tersebut mulai pulih pasca banjir, pasokan pada pasar komoditi di Surabaya mulai normal hal ini mempengaruhi harga komoditi di Alor. " Ketika banjir di beberapa daerah penghasil kemiri maka pasokan kemiri hanya dari Alor saja sehingga harga naik, kini daerah-daerah tersebut telah pulih dan mengirim komoditinya maka harga kemiri dari Alor mulai turun"ujar Lalitan. Lanjutnya, kini kemiri bukan hanya terdapat di daerah Sumatera, Kalimatan, Sulawesi dan Daerah Indonesia timur di Surabaya juga sudah ada kemiri sehingga terdapat kelebihan stok sehingga kemiri-kemiri dari Alor tidak terserap oleh pasar sehingga menumpuk di gudang penyimpanan yang menyebabkan membengkaknya biaya pergudangan sehingga komoditi dilepas dengan harga murah sehingga harga komoditi menjadi anjlok.

Lalitan mengakui banyak masyarakat di Gunung yang mengeluh anjloknya harga komoditi terutama kemiri, menurutnya semua pihak yang berkompoten harus menjelaskan secara jujur dan rasional tentang hal-hal yang menyebabkan naik turunnya harga komoditi selama ini. (vickent)



 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar