ADA KONSPIRASI ANTARA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF
Pemuda Pancasila Alor : Bupati dan DPRD Alor harus betanggungjawab.
Bupati Alor Drs. Simoen Th Pally dan Anggota DPRD Alor
Bupati Alor Drs. Simeon Th. Pally dan Ketua DPRD Alor Markus D. Malaka, SH diminta untuk turut bertanggungjawab terhadap kerugian negara dalam kasus pengadaan tanah bagi pembangunan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Sebanjar, Desa Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut alasannya selain sebagai penguasa anggaran daerah, Bupati juga dinilai mengetahui aliran uang dalam transaksi pengadaan tanah tersebut. Sedangkan Ketua DPRD turut melegalkan penggunaan anggaran tersebut.
Kalabahi, Ke’eX- Soal adanya peran Bupati dalam pengeluaran uang untuk pembayaran pengadaan tanah untuk perumahan MBR di Sebanjar Desa Alor Besar Kecamatan Alor Barat Laut ini dikemukakan oleh Pemuda Pancasila Kabupaten Alor. Dalam pernyataan sikapnya Pemuda Pancasila meminta kepada Kejaksaan Negeri Kalabahi agar segera memeriksa Bupati Alor Drs. Simeon Th. Pally karena ia dinilai sangat bertangganggungjawab terhadap pengeluaran uang dimaksud. Setidaknya ada lima alasan yang dikemukakan oleh Pemuda Pancasila Kabupaten Alor yakni pertama; Bupati Pally yang mengeluarkan pernyataan di depan masyarakat Sebanjar bahwa ia akan membebaskan tanah untuk perumahan MBR, kedua sebagai penguasa anggaran Bupati mengirimkan surat kepada Ketua DPRD untuk menggunakan uang diluar APBD guna pembelian tanah di Sebanjar Surat tersebut bernomor : 167/KU.920/PKA/2012 tertanggal 2 Pebruari 2012 perihal pengunaan dana sebelum penetapan APBD TA 2012, ketiga Bupati Pally yang memberikan memo dan perintah kepada Plt Sekda dan Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah untuk mengeluarkan uang tersebut, keempat uang untuk pembayaran tanah senilai Rp. 5,5 Milyard tersebut sempat bermalam di Rumah Jabatan Bupati Alor, kelima diduga Bupati Pally juga turut menerima "fee" dari pengadaan tanah tersebut.
Selain Bupati Pally, Pemuda Pancasila juga mendesak kepada Kejaksaan untuk memeriksa Ketua DPRD Alor Markus D. Malaka, SH dan seluruh anggota Badan Anggaran DPRD Alor karena mereka dianggap turut melegalkan pengeluaran uang tersebut yang jelas-jelas tidak sesuai dengan Kepres 65 Tahun 2006. Dari copian memo Ketua DPRD yang dihimpun media ini surat Bupati tertanggal 2 Pebruari 2012 untuk panjar diluar APBD diterima oleh Ketua DPRD Alor tanggal 3 Pebruari 2012 dan ditandatangani tanggal 6 Pebruari 2012. Ternyata pengeluaran uang sebanyak Rp. 5,9 Milyar itu sudah dikeluarkan jauh sebelum Bupati membuat surat ke DPRD Alor dan nyatanya realisasi pembayaran tanah telah dilakukan pada hari Sabtu tanggal 4 Pebruari 2012 di Kantor Desa Alor Besar, Sebanjar. Penyelidikan media menemukan bahwa ternyata permintaan pemakaian dana di luar APBD untuk pengadaan tanah Sebanjar disiasati oleh Bupati Alor dengan cara memecah dana senilai Rp. 5,9 miliar tersebut dengan nominal Rp.500 juta s/d Rp. 800 juta untuk mensiasati ketentuan dalam Permendagri No. 13 Tahun 2005 bahwa panjar yang dilakukan tidak boleh menyentuh angka Rp. 1 milyard. Selain itu sebelumnya Bupati Pally juga mengeluarkan surat bernomor 67/KU.920/PKA/2012 tanggal 20 Januari 2012 pada poin 6 menyebutkan bahwa dari dinas PKAD pembebasan dan sertifikasi tanah Pemerintah Daerah Rp. 5,075 miliyar dan ganti rugi tanaman masyarakat Rp. 415,019 juta.
Ada Konspirasi.
Mulusnya persetujuan yang dikeluarkan DPRD Alor kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Alor untuk menggunakan anggaran di luar APBD dalam pengadaan tanah untuk MBR di Sebanjar diduga penuh intrik politik antara legislative dan eksekutif. Sejumlah anggota DPRD Alor diduga turut mengerjakan proyek MBR. Keterlibatan anggota DPRD Alor ini pernah berita Mingguan Suara Alor Edisi ke 21 Minggu ke IV bulan Pebruari 2012 yakni James Takalapeta (PDIP) Kislon Obisuru (PNBK), Jonatan Mokay ( PNI Marhaen) Hermanto Djahamou (PDIP) dan Matias Lily (Golkar), sehingga walaupun pengadaan tanah tersebut bermasalah namun hingga kini tak satupun anggota DPRD yang berkoar menyuarakan korupsi pengadaan tanah untuk MBR Sebanjar. Bahkan kuat duga pengadaan tanah untuk MBR di Sebanjar tidak pernah dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPRD Alor. Sejauh ini hanya Ketua DPRD Kabupaten Markus D. Malaka, SH yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah MBR di Sebanjar.
(TIM. KE’eX).
BUPATI BUKAN SAJA MEMBIARKAN TETAPI MEMUPUK KORUPSI
Ketua LPPNRI NTT. Drs. Piter Malaimakuni : Bupati Harus Bertanggungjawab, masyarakat jangan dibohongi.
Ketua LPPNRI NTT. Drs Pither Malaimakuni.
Bupati Alor Drs Simeon Th Pally diminta untuk bertanggungjawab terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Sebanjar Desa Alor Besar Kecamatan Teluk Mutiara. Pernyataan ini dikemukakan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Propinsi NTT Drs. Piter Malaimakuni. Menurutnya dalam kerangka otonomi daerah apapun yang terjadi sepanjang itu melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang ada maka Bupati sebagai kepala daerah harus bertanggungjawab. Karena baginya tidak mungkin Bupati tidak mengetahui setiap pengeluaran keuangan yang terjadi apalagi uang bernilai miliayaran rupiah, "sangat tidak mungkin pengeluaran kas daerah tidak diketahui oleh bupati, dalam peluncuran anggaran ada komunikasi antara eksekutif dan legislative" kata Malaimakuni.
Menurut Malaimakuni Bupati sebagai kuasa pengguna anggaran maka setiap uang yang keluar dari kas daerah harus sepengatahuan Bupati "Mana mungkin seorang Bupati sebagai kepala rumah tangga tidak mengetahui urusan Rumah Tangga inikan lucu"ujarnya. Malaimakuni menilai pemberantasan korupsi pemerintahan Bupati Drs. Simeon Th Pally dinilai gagal, pemberatasan korupsi masih bersifat wacana, masyarakat selama ini diakalin, dikubuli, masyarakat menjadi korban kepalsuan dan korban kebohongan, kasihan masyarakat. Ia berharap Bupati yang menyadang penyekenggaran Negara harus bertanggungjawab.
Lebih lanjut Malaimakuni menegaskan, Bupati Alor Drs Simeon Th Pally bukan saja membiarkan korupsi tetapi memupuk korupsi hingga tumbuh subur di Bumi Nusa Kenari. Alasan Malaimakuni karena korupsi pada pemerintahan Bupati Pally bukan hanya pada kasus MBR tetapi masih banyak lagi kasus-kasus korupsi yang belum terungkap ke ruang public.
Apalagi pada kasus MBR tiga orang kepercayaan Bupati Pally terseret kasus korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sikap Bupati yang bungkam dan "plin-plan", tidak segera menonaktifkan tiga orang pejabat yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Kalabahi sebagai tersangkah menguatkan dugaan public bahwa Bupati diduga turut terlibat dan berusaha melindungi bawahannya. Sikap Bupati ini dinilai jauh dari janji-janji kampanye yang diucapkannya lima tahun silam.
Kepada Kejaksaan Negeri Kalabahi, Malaimakuni berharap agar bekerja secara profesional. Dalam kasus tanah Sebanjar menurut Malaimakuni Jaksa harus membidik kasus ini sesuai dengan ketentuan yang diatur UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. "Ini jelas-jelas melanggar, mengapa jaksa tidak membidik ini" ungkapnya. Keengganan Jaksa membidik kasus tanah Sebanjar sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012 ini, Ia menduga ada pengerdilan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kalabahi. Karena kasus ini bila dibidik sesuai dengan regulasi UU No 2 Tahun 2012 maka jelas-jelas ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah dan DPRD. Dan Bupati dan ketua DPRD harus bertanggungjawab.
Sementara itu soal keberadaan Jaksa Kristofel Malaka, SH dalam penyusutan kasus tanah Sebanjar ini Malaimakuni menilai keberadaan Jaksa Kris Malaka dalam memeriksa kasus ini tidak sesuai dengan etika apalagi Jaksa Kris adalah adik kandung dari Ketua DPRD Alor Markus D. Malaka, SH yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. " Tidak boleh ketua DPRD diperiksa oleh jaksa (Kris Malaka, SH) yang adalah adik kandung, kalau kakanya bermasalah tidak mungkin pemeriksaannya berjalan objektiflah, kejari harus pandai mengatur kewenangannya " ungkap Malaimakuni. Dalam Kasus ini DPRD harus bertangungjawab. Lanjutnya Masyarakat kini menanti anggota DPRD yang berani, sebagai negarawanan dan berjiwa besar untuk bisa menyuarakan semua persoalan di Kabupaten Alor. (TIM. KE’eX)
PENGADAAN TANAH SEBANJAR MENYALAHI ATURAN.
Skandal pengadaan tanah untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Sebanjar Desa Alor Besar Kecamatan Alor Barat Laut senilai Rp. 5,9 Milyard ditenggarai menyalahi sejumlah aturan. Mulai dari Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Perpres No 65 Tahun 2006.
Adapun beberapa kejanggalan dalam pengadaan tanah tersebut adalah bahwa pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Alor senilai Rp. 5,9 milyar diluar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012. Pada saat pembayaran tanah tanggal 4 Pebruari 2012, DPRD Kabupaten Alor belum juga mengadakan sidang anggaran bahkan pembahan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara juga belum dibahas. Tindakan pemerintah ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011 pada pasal 105A ayat (1) Dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan kepala daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi-tingginya sebesar seperduabelas APBD tahun anggaran sebelumnya. (2) Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari. Dan Pasal 107A Kepala daerah dapat melaksanakan pengeluaran Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) setelah peraturan kepala daerah tentang APBD tahun berkenaan ditetapkan.serta Pasal 109 ayat Pelampauan dari pengeluaran setinggi-tingginya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dilakukan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam undang-undang, kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo serta pengeluaran yang mendesak diluar kendali pemerintah daerah.
Selain itu Pemerintah juga diduga telah melanggar PP NO 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. (2) Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah. (3) Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Dan melanggar UU No 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah Pasal 192 ayat (1) Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. (2) Untuk setiap pengeluaran atas beban APBD, diterbitkan surat keputusan otorisasi oleh kepala daerah atau surat keputusan lain yang berlaku sebagai surat keputusan otorisasi.(3) Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluarantersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD. (4) Kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat daerah lainnya, dilarangmelakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.
Lebih celaka lagi tindakan pemerintah ini melanggar Perpres No 65 Tahun 2006 tetang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yakni tidak ada satupun pasal yang memperbolehkan pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan bagi orang perorang.
Sumber di Kejaksaan Negeri Kalabahi yang tidak menyebutkan namanya mengatakan bahwa tiga orang pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan tanah Sebanjar yakni Plt Sekda Alor Drs Okto Lasiko, Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Drs. Urbanus Bela dan Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Ade Dharma Massa, S.Sos diduga bersalah karena tidak adanya pembentukan panitia pengadaan tanah, penggelapan uang fee pengadaan tanah, mark up harga tanah serta ganti rugi pohon fiktif. Beberapa pekan lalu Kejaksaan Negeri Kalabahi telah menyita satu buah sepeda motor yang belakangan diketahui dipakai oleh Hasbiran Djahi, satu unit laptop dan printer serta sebuah buku rekening bernilai Rp. 14 juta. Ketiga tersangka tersebut dijerat UU Tindak Pidana Korupsi pasal 1 dan 2 jo pasal 18 dan rencananya akan ditahan pada awal mei mendatang setelah pihak Kejaksaan menerima hasil audit dari BPKP Perwakian NTT di Kupang sebut Sumber KE’eX. (WD)
Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag jatim) Berawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA JATIM tepatnya di kab SIDOARJO dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. karena tanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA JATIM dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa cemas dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimiskupun timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 15 Desember 2013 namun di undur tanggal 21Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 2 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten SIDOARJO Prov JAWA TIMUR. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku. Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku.dan untuk hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada : 1. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama juga buat teman-temanku terimakasih semuanya. 2. Terimakasih khususnya Bpk.Drs.DEDE DJUNAEDHY M.SI beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah yang membantu kelulusan saya,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.jadi bagi temen2 yang ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi Direktur pengadaan PNS Drs.DEDE JUNAEDY M.SI,0878 4299 6999.wassalam...
BalasHapus