Kamis, 27 Juni 2013

BUPATI ALOR TERSANDUNG KASUS TANAH SEBANJAR

Diperiksa Kejari Kalabahi selama 6 jam.


Bupati Alor Drs Simeon Th. Pally "tersandung" pengadaan tanah di Sebanjar untuk pembangunan Perumahan MBR. Pally yang awal pemerintahannya selalu berkomitmen untuk memberantas korupsi itu akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kalabahi selama 6 jam terkait dugaan korupsi pengadaan tanah senilai Rp. 5,9 Miliyar.

Kalabahi-KE’eX. Sejak tiga pejabat teras Pemerintah Daerah Kabupaten Alor yakni Plt. Sekda Alor Drs. Okovianus Lasiko, Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Drs. Ubanus Bella dan Kepala Bagian Kesejateraan Masyarakat Ade Dharma Massa, S.Sos ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Negeri Kalabahi, Bupati Alor akhirnya dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi untuk menjadi saksi dugaan korupsi pengadaan tanah yang dilakukan oleh tiga orang pejabat kepercayaanya itu.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi, seharusnya Pally diperiksa penyidik pukul 09.00 Wita (11/2) tetapi Bupati Pally baru tiba di Kejaksaan pukul 14.23 menggunakan mobil pribadi Nissan Terano, L.2345 ED. Mobil pribadi yang pernah dipakai sebagai Mobil Dinas Bupati itu membawa Bupati Pally bersama Kabag Hukum dan HAM Setda Alor Melkson Beri, SH, M.Hum dan ajudan Haijir Dasing.

Pally menggenakan baju batik dominan biru sesuai dengan warna Partai yang dipimpinnya yakni Partai Demokrat. Bupati yang adalah Ketua Partai Demokrat Kabupaten Alor itu diterima oleh Komandan Piket Petrus Litbagai dan Lukman Ahmad. Bupati langsung digiring memasuki ruang pemeriksaan yang didalamnya telah menanti Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kalabahi Darwis Burhasyah, SH, MH dan Kasi Intel Kristofel Malaka, SH. Bupati langsung di "obok-obok" penyidik Kejaksaan Negeri Kalabahi hingga berakhir pukul 20.00 Wita.

Untuk diketahui Kasus pengadaan tanah untuk perumahan MBR ini pertama kali dilaporkan oleh Ketua dan Sekretaris Forum Nurani Nusa Kenari (FN2K) Kabupaten Alor Walter Datemoli, SE dan Yahuda Lanlu, SH pada tanggal 6 Pebruari 2012, dua hari pasca transaksi pembayaran tanah senilai Rp. 5,5 Milyar di Sebanjar, Desa Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut. Pihak-pihak yang turut dilaporkan adalah : Bupati Drs. Simeon Th. Pally, Plt. Sekda Alor Drs. Okto Lasiko, Kapolres Alor, Kasat Pol PP Alor, Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Drs Urbanus Bella, Kepala Bagian Kesejatreaan Rakyat Ade Dharma Massa, S.Sos, Kepala Dinas PU Kab Alor Kristina Beli, ST, Kepala Pertanahan Kabupaten Alor Orghens Th Benu, S.Sos, Kepala Seksi Pengaturan Penguasaan Tanah Pertanahan Kab Alor Abu Sofyan Batjo, SH, Asisten II Setda Alor Hopni Bukang, SH, Bendahara Dinas PKAD Anwar Tey, pembantu bendahara PKAD Roy Tubulau, Kepala Seksi Aset Dinas PKAD Hasbiran Djahi, Ketua PPK Pembangunan Rumaqh MBR Seface Penlaana, BE dan Kabid Perbendaharaan dan Aset PKAD Yapi Lau, S.Sos.

Atas laporan FN2K tersebut, sebelas bulan kemudian tepatnya tanggal 12 Januari 2013 setelah Kejaksaan Negeri Kalabahi melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya menetapkan tiga orang Pejabat teras Pemerintah Daerah Kabupaten Alor menjadi tersangka yakni Plt. Sekda Drs. Oktovianus Lasiko, Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Drs. Urbanus Bella dan Kepala Bagian Kesejateraan Masyarakat Ade Dharma Massa, S.Sos. (TIM. KE’eX)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar