Kamis, 27 Juni 2013

KPUD PERKETAT VERIFIKASI KTP UNTUK CALON INDEPENDEN.


Setidaknya tiga pasangan Calon independen resmi bakal meramaikan Pilkada Alor Agustus mendatang . Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Alor bakal memperketat proses verifikasi faktual penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang digunakan oleh calon perseorangan atau independen tersebut.

Kalabahi KE’eX – Tiga pasangan independen telah memastikan diri mendaftar di KPUD Kabupaten Alor yakni pasangan Drs. Mell Maulaka – Mulyawan Djawa, Hermanto Djahamou – Nurhayati Kamis dan Drs. Sinsigus Pulingmahi – Yoram Bang. Penggunaan KTP pada pasangan independen ini bakal diseleksi secara ketat oleh KPUD Kabupaten Alor. Pernyataan ini disampaikan Ketua KPUD Kabupaten Alor Fransis Haan, S.Th di ruang kerjanya (20/4). Kepada wartawan media ini Haan menjelaskan penggunaan KTP oleh calon perseorangan atau independen pada Pilkada dimungkinkan oleh Undang-Undang (UU). Berdasarkan amanat UU lanjut Haan pasangan independen yang berkeinginan maju dalam Pilkada minimal harus mengantongi dukungan KTP sebanyak 6,5 persen dari jumlah penduduk yang tersebar dari lebih dari 50 persen jumlah kecamatan. Kini jumlah penduduk Kabupaten Alor menurut data KPUD berjumlah 216.790 sehingga pasangan calon independen minimal harus mendapat dukungan 14.092 buah KTP yang tersebar di minimal 9 kecamatan secara merata.

Data yang berhasil diperoleh media ini menyebutkan bahwa pasangan Drs. Mell Maulaka – Mulyawan Djawa mendaftar ke KPUD dengan membawa dukungan KTP sebanyak 14.480 lembar (6,6 %), Hermanto Djahamou – Nurhayati Kamis membawa dukungan KTP sebanyak 14.300.(6,59) lembar dan Drs. Sinsigus Pulingmahi – Yoram Bang. Mendaftar dengan dukungan KTP sebanyak 15.000.(7 %)

Haan menjelaskan bahwa seleksi KTP akan dilaksanakan setelah KPUD menyerahkan KTP ke PPK selanjutnya PPK menyerahkan kepada PPS pada setiap Kelurahan dan desa untuk dilakukan verifikasi faktual. Jika ditemukan penggunaan KTP ganda menurut Haan, pihaknya akan meminta kepada pemilik KTP untuk menentukan satu pilihan dukungan kepada pasangan calon perseorangan atau independen. " Bila ada KTP ganda petugas akan menanyakan kepada pemilik KTP untuk menentukan satu pilihan dukungan" ujar Haan.

Pada tanggal 2 - 4 Mei 2013 pihak PPS mulai melakukan verifikasi administrasi selanjutnya tanggal 5 - 14 Mei 2013 PPS melakukan verifikasi factual setelah itu tanggal 15 - 14 Mei 2013 PPS menyusun berita acara verifikasi, setelah itu dikirim ke PPK untuk menyusun berita acara tanggal 15 - 16 Mei 2013 dan penyusunan berita acara di tingkat KPU tanggal 23 - 29 Mei 2013.

Ketua KPUD Kabupaten Alor juga berharap masyarakat Kabupaten Alor harus berpartisipasi memberikan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pelaksanaan proses faktualisasi KTP. Masyarakat juga dihimbau untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara bertanggungjawab, dan membantu pelaksaanaan Pemilu agar berlangsung demokratis , aman dan sukses. Kini untuk mempermudah masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada kali ini KPUD Kabupaten Alor telah memekarkan TPS (Tempat Pemungutan Suara) mejadi 400 unit yang tersebar di seluruh Kabupaten Alor. Pada Pilkada Gubernur NTT putaran pertama jumlah penduduk Alor yang memiliki hak pilih adalah berjumlah 122.412 orang, diprediksi jumlah tersebut tidak akan berubah secara signifikan pada Pilkada Alor bulan Agustus mendatang. (RB)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar