Kamis, 27 Juni 2013

BUPATI ALOR TERSANDUNG KASUS TANAH SEBANJAR

Diperiksa Kejari Kalabahi selama 6 jam.


Bupati Alor Drs Simeon Th. Pally "tersandung" pengadaan tanah di Sebanjar untuk pembangunan Perumahan MBR. Pally yang awal pemerintahannya selalu berkomitmen untuk memberantas korupsi itu akhirnya diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Kalabahi selama 6 jam terkait dugaan korupsi pengadaan tanah senilai Rp. 5,9 Miliyar.

Kalabahi-KE’eX. Sejak tiga pejabat teras Pemerintah Daerah Kabupaten Alor yakni Plt. Sekda Alor Drs. Okovianus Lasiko, Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Drs. Ubanus Bella dan Kepala Bagian Kesejateraan Masyarakat Ade Dharma Massa, S.Sos ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaaan Negeri Kalabahi, Bupati Alor akhirnya dipanggil pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi untuk menjadi saksi dugaan korupsi pengadaan tanah yang dilakukan oleh tiga orang pejabat kepercayaanya itu.

Sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kalabahi, seharusnya Pally diperiksa penyidik pukul 09.00 Wita (11/2) tetapi Bupati Pally baru tiba di Kejaksaan pukul 14.23 menggunakan mobil pribadi Nissan Terano, L.2345 ED. Mobil pribadi yang pernah dipakai sebagai Mobil Dinas Bupati itu membawa Bupati Pally bersama Kabag Hukum dan HAM Setda Alor Melkson Beri, SH, M.Hum dan ajudan Haijir Dasing.

Pally menggenakan baju batik dominan biru sesuai dengan warna Partai yang dipimpinnya yakni Partai Demokrat. Bupati yang adalah Ketua Partai Demokrat Kabupaten Alor itu diterima oleh Komandan Piket Petrus Litbagai dan Lukman Ahmad. Bupati langsung digiring memasuki ruang pemeriksaan yang didalamnya telah menanti Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kalabahi Darwis Burhasyah, SH, MH dan Kasi Intel Kristofel Malaka, SH. Bupati langsung di "obok-obok" penyidik Kejaksaan Negeri Kalabahi hingga berakhir pukul 20.00 Wita.

Untuk diketahui Kasus pengadaan tanah untuk perumahan MBR ini pertama kali dilaporkan oleh Ketua dan Sekretaris Forum Nurani Nusa Kenari (FN2K) Kabupaten Alor Walter Datemoli, SE dan Yahuda Lanlu, SH pada tanggal 6 Pebruari 2012, dua hari pasca transaksi pembayaran tanah senilai Rp. 5,5 Milyar di Sebanjar, Desa Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut. Pihak-pihak yang turut dilaporkan adalah : Bupati Drs. Simeon Th. Pally, Plt. Sekda Alor Drs. Okto Lasiko, Kapolres Alor, Kasat Pol PP Alor, Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Drs Urbanus Bella, Kepala Bagian Kesejatreaan Rakyat Ade Dharma Massa, S.Sos, Kepala Dinas PU Kab Alor Kristina Beli, ST, Kepala Pertanahan Kabupaten Alor Orghens Th Benu, S.Sos, Kepala Seksi Pengaturan Penguasaan Tanah Pertanahan Kab Alor Abu Sofyan Batjo, SH, Asisten II Setda Alor Hopni Bukang, SH, Bendahara Dinas PKAD Anwar Tey, pembantu bendahara PKAD Roy Tubulau, Kepala Seksi Aset Dinas PKAD Hasbiran Djahi, Ketua PPK Pembangunan Rumaqh MBR Seface Penlaana, BE dan Kabid Perbendaharaan dan Aset PKAD Yapi Lau, S.Sos.

Atas laporan FN2K tersebut, sebelas bulan kemudian tepatnya tanggal 12 Januari 2013 setelah Kejaksaan Negeri Kalabahi melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya menetapkan tiga orang Pejabat teras Pemerintah Daerah Kabupaten Alor menjadi tersangka yakni Plt. Sekda Drs. Oktovianus Lasiko, Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah Drs. Urbanus Bella dan Kepala Bagian Kesejateraan Masyarakat Ade Dharma Massa, S.Sos. (TIM. KE’eX)
ADA KONSPIRASI ANTARA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF

Pemuda Pancasila Alor : Bupati dan DPRD Alor harus betanggungjawab.


Bupati Alor Drs. Simoen Th Pally dan Anggota DPRD Alor


Bupati Alor Drs. Simeon Th. Pally dan Ketua DPRD Alor Markus D. Malaka, SH diminta untuk turut bertanggungjawab terhadap kerugian negara dalam kasus pengadaan tanah bagi pembangunan perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Sebanjar, Desa Alor Besar, Kecamatan Alor Barat Laut alasannya selain sebagai penguasa anggaran daerah, Bupati juga dinilai mengetahui aliran uang dalam transaksi pengadaan tanah tersebut. Sedangkan Ketua DPRD turut melegalkan penggunaan anggaran tersebut.



Kalabahi, Ke’eX- Soal adanya peran Bupati dalam pengeluaran uang untuk pembayaran pengadaan tanah untuk perumahan MBR di Sebanjar Desa Alor Besar Kecamatan Alor Barat Laut ini dikemukakan oleh Pemuda Pancasila Kabupaten Alor. Dalam pernyataan sikapnya Pemuda Pancasila meminta kepada Kejaksaan Negeri Kalabahi agar segera memeriksa Bupati Alor Drs. Simeon Th. Pally karena ia dinilai sangat bertangganggungjawab terhadap pengeluaran uang dimaksud. Setidaknya ada lima alasan yang dikemukakan oleh Pemuda Pancasila Kabupaten Alor yakni pertama; Bupati Pally yang mengeluarkan pernyataan di depan masyarakat Sebanjar bahwa ia akan membebaskan tanah untuk perumahan MBR, kedua sebagai penguasa anggaran Bupati mengirimkan surat kepada Ketua DPRD untuk menggunakan uang diluar APBD guna pembelian tanah di Sebanjar Surat tersebut bernomor : 167/KU.920/PKA/2012 tertanggal 2 Pebruari 2012 perihal pengunaan dana sebelum penetapan APBD TA 2012, ketiga Bupati Pally yang memberikan memo dan perintah kepada Plt Sekda dan Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah untuk mengeluarkan uang tersebut, keempat uang untuk pembayaran tanah senilai Rp. 5,5 Milyard tersebut sempat bermalam di Rumah Jabatan Bupati Alor, kelima diduga Bupati Pally juga turut menerima "fee" dari pengadaan tanah tersebut.

Selain Bupati Pally, Pemuda Pancasila juga mendesak kepada Kejaksaan untuk memeriksa Ketua DPRD Alor Markus D. Malaka, SH dan seluruh anggota Badan Anggaran DPRD Alor karena mereka dianggap turut melegalkan pengeluaran uang tersebut yang jelas-jelas tidak sesuai dengan Kepres 65 Tahun 2006. Dari copian memo Ketua DPRD yang dihimpun media ini surat Bupati tertanggal 2 Pebruari 2012 untuk panjar diluar APBD diterima oleh Ketua DPRD Alor tanggal 3 Pebruari 2012 dan ditandatangani tanggal 6 Pebruari 2012. Ternyata pengeluaran uang sebanyak Rp. 5,9 Milyar itu sudah dikeluarkan jauh sebelum Bupati membuat surat ke DPRD Alor dan nyatanya realisasi pembayaran tanah telah dilakukan pada hari Sabtu tanggal 4 Pebruari 2012 di Kantor Desa Alor Besar, Sebanjar. Penyelidikan media menemukan bahwa ternyata permintaan pemakaian dana di luar APBD untuk pengadaan tanah Sebanjar disiasati oleh Bupati Alor dengan cara memecah dana senilai Rp. 5,9 miliar tersebut dengan nominal Rp.500 juta s/d Rp. 800 juta untuk mensiasati ketentuan dalam Permendagri No. 13 Tahun 2005 bahwa panjar yang dilakukan tidak boleh menyentuh angka Rp. 1 milyard. Selain itu sebelumnya Bupati Pally juga mengeluarkan surat bernomor 67/KU.920/PKA/2012 tanggal 20 Januari 2012 pada poin 6 menyebutkan bahwa dari dinas PKAD pembebasan dan sertifikasi tanah Pemerintah Daerah Rp. 5,075 miliyar dan ganti rugi tanaman masyarakat Rp. 415,019 juta.

Ada Konspirasi.

Mulusnya persetujuan yang dikeluarkan DPRD Alor kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Alor untuk menggunakan anggaran di luar APBD dalam pengadaan tanah untuk MBR di Sebanjar diduga penuh intrik politik antara legislative dan eksekutif. Sejumlah anggota DPRD Alor diduga turut mengerjakan proyek MBR. Keterlibatan anggota DPRD Alor ini pernah berita Mingguan Suara Alor Edisi ke 21 Minggu ke IV bulan Pebruari 2012 yakni James Takalapeta (PDIP) Kislon Obisuru (PNBK), Jonatan Mokay ( PNI Marhaen) Hermanto Djahamou (PDIP) dan Matias Lily (Golkar), sehingga walaupun pengadaan tanah tersebut bermasalah namun hingga kini tak satupun anggota DPRD yang berkoar menyuarakan korupsi pengadaan tanah untuk MBR Sebanjar. Bahkan kuat duga pengadaan tanah untuk MBR di Sebanjar tidak pernah dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPRD Alor. Sejauh ini hanya Ketua DPRD Kabupaten Markus D. Malaka, SH yang telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pengadaan tanah MBR di Sebanjar.

(TIM. KE’eX).



 

 
BUPATI BUKAN SAJA MEMBIARKAN TETAPI MEMUPUK KORUPSI

Ketua LPPNRI NTT. Drs. Piter Malaimakuni : Bupati Harus Bertanggungjawab, masyarakat jangan dibohongi.


Ketua LPPNRI NTT. Drs Pither Malaimakuni.

Bupati Alor Drs Simeon Th Pally diminta untuk bertanggungjawab terhadap kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Sebanjar Desa Alor Besar Kecamatan Teluk Mutiara. Pernyataan ini dikemukakan oleh Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Propinsi NTT Drs. Piter Malaimakuni. Menurutnya dalam kerangka otonomi daerah apapun yang terjadi sepanjang itu melanggar ketentuan dan perundang-undangan yang ada maka Bupati sebagai kepala daerah harus bertanggungjawab. Karena baginya tidak mungkin Bupati tidak mengetahui setiap pengeluaran keuangan yang terjadi apalagi uang bernilai miliayaran rupiah, "sangat tidak mungkin pengeluaran kas daerah tidak diketahui oleh bupati, dalam peluncuran anggaran ada komunikasi antara eksekutif dan legislative" kata Malaimakuni.

Menurut Malaimakuni Bupati sebagai kuasa pengguna anggaran maka setiap uang yang keluar dari kas daerah harus sepengatahuan Bupati "Mana mungkin seorang Bupati sebagai kepala rumah tangga tidak mengetahui urusan Rumah Tangga inikan lucu"ujarnya. Malaimakuni menilai pemberantasan korupsi pemerintahan Bupati Drs. Simeon Th Pally dinilai gagal, pemberatasan korupsi masih bersifat wacana, masyarakat selama ini diakalin, dikubuli, masyarakat menjadi korban kepalsuan dan korban kebohongan, kasihan masyarakat. Ia berharap Bupati yang menyadang penyekenggaran Negara harus bertanggungjawab.

Lebih lanjut Malaimakuni menegaskan, Bupati Alor Drs Simeon Th Pally bukan saja membiarkan korupsi tetapi memupuk korupsi hingga tumbuh subur di Bumi Nusa Kenari. Alasan Malaimakuni karena korupsi pada pemerintahan Bupati Pally bukan hanya pada kasus MBR tetapi masih banyak lagi kasus-kasus korupsi yang belum terungkap ke ruang public.

Apalagi pada kasus MBR tiga orang kepercayaan Bupati Pally terseret kasus korupsi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Sikap Bupati yang bungkam dan "plin-plan", tidak segera menonaktifkan tiga orang pejabat yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Kalabahi sebagai tersangkah menguatkan dugaan public bahwa Bupati diduga turut terlibat dan berusaha melindungi bawahannya. Sikap Bupati ini dinilai jauh dari janji-janji kampanye yang diucapkannya lima tahun silam.

Kepada Kejaksaan Negeri Kalabahi, Malaimakuni berharap agar bekerja secara profesional. Dalam kasus tanah Sebanjar menurut Malaimakuni Jaksa harus membidik kasus ini sesuai dengan ketentuan yang diatur UU No 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Kepentingan Umum. "Ini jelas-jelas melanggar, mengapa jaksa tidak membidik ini" ungkapnya. Keengganan Jaksa membidik kasus tanah Sebanjar sesuai dengan UU No 2 Tahun 2012 ini, Ia menduga ada pengerdilan kasus yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kalabahi. Karena kasus ini bila dibidik sesuai dengan regulasi UU No 2 Tahun 2012 maka jelas-jelas ada pelanggaran yang dilakukan pemerintah dan DPRD. Dan Bupati dan ketua DPRD harus bertanggungjawab.

Sementara itu soal keberadaan Jaksa Kristofel Malaka, SH dalam penyusutan kasus tanah Sebanjar ini Malaimakuni menilai keberadaan Jaksa Kris Malaka dalam memeriksa kasus ini tidak sesuai dengan etika apalagi Jaksa Kris adalah adik kandung dari Ketua DPRD Alor Markus D. Malaka, SH yang diduga turut terlibat dalam kasus ini. " Tidak boleh ketua DPRD diperiksa oleh jaksa (Kris Malaka, SH) yang adalah adik kandung, kalau kakanya bermasalah tidak mungkin pemeriksaannya berjalan objektiflah, kejari harus pandai mengatur kewenangannya " ungkap Malaimakuni. Dalam Kasus ini DPRD harus bertangungjawab. Lanjutnya Masyarakat kini menanti anggota DPRD yang berani, sebagai negarawanan dan berjiwa besar untuk bisa menyuarakan semua persoalan di Kabupaten Alor. (TIM. KE’eX)



 

PENGADAAN TANAH SEBANJAR MENYALAHI ATURAN.


Foto : Bendahara Dinas PKAD sedang membayar salah seorang pemilik tanah di Sebanjar  Desa Alor Besar Kec. Alor Barat Laut tampak Kepala Dinas PU Kristina Beli, ST

Skandal pengadaan tanah untuk perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Sebanjar Desa Alor Besar Kecamatan Alor Barat Laut senilai Rp. 5,9 Milyard ditenggarai menyalahi sejumlah aturan. Mulai dari Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum dan Perpres No 65 Tahun 2006.



Adapun beberapa kejanggalan dalam pengadaan tanah tersebut adalah bahwa pengadaan tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Alor senilai Rp. 5,9 milyar diluar penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2012. Pada saat pembayaran tanah tanggal 4 Pebruari 2012, DPRD Kabupaten Alor belum juga mengadakan sidang anggaran bahkan pembahan Kebijakan Umum Anggaran dan Penetapan Plafon Anggaran Sementara juga belum dibahas. Tindakan pemerintah ini melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011 pada pasal 105A ayat (1) Dalam hal penetapan APBD mengalami keterlambatan kepala daerah melaksanakan pengeluaran setiap bulan setinggi-tingginya sebesar seperduabelas APBD tahun anggaran sebelumnya. (2) Pengeluaran setinggi-tingginya untuk keperluan setiap bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibatasi hanya untuk belanja yang bersifat tetap seperti belanja pegawai, layanan jasa dan keperluan kantor sehari-hari. Dan Pasal 107A Kepala daerah dapat melaksanakan pengeluaran Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) setelah peraturan kepala daerah tentang APBD tahun berkenaan ditetapkan.serta Pasal 109 ayat Pelampauan dari pengeluaran setinggi-tingginya sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 106 ayat (1) dapat dilakukan apabila ada kebijakan pemerintah untuk kenaikan gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah yang ditetapkan dalam undang-undang, kewajiban pembayaran pokok pinjaman dan bunga pinjaman yang telah jatuh tempo serta pengeluaran yang mendesak diluar kendali pemerintah daerah.

Selain itu Pemerintah juga diduga telah melanggar PP NO 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 61 ayat (1) Setiap pengeluaran harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih. (2) Pengeluaran kas yang mengakibatkan beban APBD tidak dapat dilakukan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD ditetapkan dan ditempatkan dalam lembaran daerah. (3) Pengeluaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat wajib. Dan melanggar UU No 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah Pasal 192 ayat (1) Semua penerimaan dan pengeluaran pemerintahan daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah. (2) Untuk setiap pengeluaran atas beban APBD, diterbitkan surat keputusan otorisasi oleh kepala daerah atau surat keputusan lain yang berlaku sebagai surat keputusan otorisasi.(3) Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja daerah jika untuk pengeluarantersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam APBD. (4) Kepala daerah, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan pejabat daerah lainnya, dilarangmelakukan pengeluaran atas beban anggaran belanja daerah untuk tujuan lain dari yang telah ditetapkan dalam APBD.

Lebih celaka lagi tindakan pemerintah ini melanggar Perpres No 65 Tahun 2006 tetang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, yakni tidak ada satupun pasal yang memperbolehkan pengadaan tanah untuk pembangunan perumahan bagi orang perorang.



Sumber di Kejaksaan Negeri Kalabahi yang tidak menyebutkan namanya mengatakan bahwa tiga orang pejabat yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan tanah Sebanjar yakni Plt Sekda Alor Drs Okto Lasiko, Kepala Dinas Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah Drs. Urbanus Bela dan Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Ade Dharma Massa, S.Sos diduga bersalah karena tidak adanya pembentukan panitia pengadaan tanah, penggelapan uang fee pengadaan tanah, mark up harga tanah serta ganti rugi pohon fiktif. Beberapa pekan lalu Kejaksaan Negeri Kalabahi telah menyita satu buah sepeda motor yang belakangan diketahui dipakai oleh Hasbiran Djahi, satu unit laptop dan printer serta sebuah buku rekening bernilai Rp. 14 juta. Ketiga tersangka tersebut dijerat UU Tindak Pidana Korupsi pasal 1 dan 2 jo pasal 18 dan rencananya akan ditahan pada awal mei mendatang setelah pihak Kejaksaan menerima hasil audit dari BPKP Perwakian NTT di Kupang sebut Sumber KE’eX. (WD)
Lomboan Djahamou, SE, MM

PEMILU HARUS EFEKTIF DAN EFISIEN.



+++++ Foto : Lomboan Djahamou, SE, MM +++++++

Seiring adanya perubahan paradigma Pemilihan Umum yang dilaksanakan dari tidak langsung menjadi langsung selain memiliki dampak positif yakni rakyat kini tidak memilih ibarat "kucing dalam karung" namun adapun dampak negative penyelengaraan Pemilu secara langsung yakni biaya politik dan biaya social yang mahal. Selain Pemilu high cost (biaya tinggi), tantangan Pemilu lainnya adalah regulasi-regulasi Pemilu yang terus berubah kadang berbanding terbalik dengan rendahnya pemahaman masyarakat tentang demokrasi,dan perekurtan kader-kader partai ;politik yang masih bersifat konvensional membuat Pemilu menjadi tidak berkwalitas.

Kalabahi KE’eX- Keresahan ini di sampaikan oleh salah seorang intelektual muda Alor Lomboan Djahamou, SE, MM. Menurut Djahamou kredibilitas Pemilu secara universal ditandai dengan undang-undang Pemilu yang mengatur hal-hal utama dalam penyelenggaraan Pemilu. Seperti, pengaturan siapa yang berhak memilih, siapa yang berhak dipilih, apa peran partai politik, bagaimana pendanaan pemilu, termasuk public financing of elections, aturan kampanye pemilu, cara pemungutan suara dan penghitungan suara, sanksi atas pelanggaran dan kejahatan pemilu, serta penyelesaian sengketa pemilu dan tidak kalah pentingnya organisasi penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diharapkan dapat menjalankan tugasnya secara independen dan kompeten.

Bagi Djahamou tantangan Pemilu diantaranya bagaimana sebuah pemilu dapat benar-benar diselenggarakan secara efektif, efisien, tertib dan lancar. Juga menyangkut keikutsertaan, serta partisipasi rakyat dalam pemilu. Pemilih juga berhak mendapatkan informasi yang lengkap tentang aturan pemilu hingga trade record kader-kader partai yang hendak dipilih.

Untuk itu menurut Djahamou partai politik harus memiliki tanggung jawab moral yang tinggi dalam merekrut kader-kader partai baik yang hendak ditempatkan di lembaga legislative maupun eksekutif. Yang harus diutamakan paratai politik untuk merekrut kader-kadernya adalah nilai jual objektifitas, nilai-nilai yg masuk akal dan rasional. Demikian juga harapan kepada para pemilih bahwa dalam memilih caleg atau kepala daerah kini bukan jamannya lagi dipilih karena yang perlu dikasihani, bukan jamannya karena dia penagih koperasi sehingga dia dikenal, bukan jamannya lagi dia dipilih karena bantu orang atau lembaga dengan material, dan sebagainnya. Partai politik dan juga merekrut kader dengan latar belakang pendidikan, tingkat kecerdasan yang memadai.

"Saya berharap parpol juga harus bertanggungjawab turut mendorong peseta demokrasi ini berjalan dengan baik menyodorkan kader kader terbaik yg masuk diakal" ujar Djahamou Lanjutnya kini Parpol juga harus sadar tidak jamannya lagi mendorong kader yg hanya tamatan SMA, karena bagaimana mungkin setelah menjadi DPR harus rapat kerja dengan para kepala dinas yg rata sudah berpendidikan S2 atau dengan Kapolres Letnan Kolonel, "Inikan tidak masuk akal.. bagaimana dia tamat SMA tetapi panggil kepala dinas yg tamat ITB (Instut Teknologi Bandung) jadi parpol juga jangan lagi membodohi masyarakat dengan menyodorkan kader yg tingkat pendidikannya rendah apalagi ada caleg yang paket C ini bahaya karena setelah DPRD dia urus kerja proyek saja" himbau Djahamou

Tugas berat KPU dan Parpol saat ini adala bagaimana mendorong tingginya partisipasi pemilih, tingginya kesadaran berpolitik, bagaimana cara menyadarkan masyakat untuk menyadari hak-hak politik mereka bahwa suara sangat penting karena menetukan masa depan mereka. Parpol jangan menyodorkan calon pemimpin yang tidak berkwalitas akan mebuat kejenuhan konstituen yakni L4 (lu lagi, lu lagi)

Parpol juga bukan hanya sekedar menampung para politisi lompat pagar, loncat dari satu partai ke partai lain ini praktek politik yang tidak beradab dan ini tanggungjawab parpol.

Menurut Lomboan Djahamou paling tidak ada tiga faktor penting yang benar-benar membuat sebuah pemilu sukses. Pertama adalah undang-undang pemilu yang baik. Kedua adalah komisi pemilu yang kredibel dan yang ketiga, partisipasi rakyat yang tinggi dan berkualitas.
Pemilu yang berkualitas, pasti menyumbang terwujudnya demokrasi yang berkualitas. Dalam praktek kehidupan bernegara dan berpemerintahan, demokrasi tidak bisa berjalan sendiri, tidak bisa bekerja sendiri, ada pasangan-pasangan yang memungkinkan kehidupan bernegara, berpemerintahan, bermasayarakat di suatu negara berjalan dengan baik.

Kejujuran Indonesia kini mahal dan langkah " kalau jujur pemilu tidak harus pake kotak besi, cukup pakai kotak kardus saja, tetapi kini kejujuran mahal maka pake kotak besi saja masih ada kecurangan" ujar Djahamou.

Menurut Djahamou ada tiga pendekatan dalam memilih yaitu pertama, objektif masuk akal, tidak? Parpol harus bisa memberikan alasan yg jelas mengapa harus memilih figure ini. Ia mencontohka jangan tidak pernah memiliki pengalaman memimpin dengan baik juga mau jadi bupati, kedua berdasarkan pengalaman contohnya dulunya kita memilih kader tertentu baik tetapi kalau sekarang tidak baik kader tersebut jangan dipilih lagi, ketiga berdasarkan hati nurani, biasa hati nurani dekat dengan logika.

Yang paling penting membuat animo masyarakat untuk menggunakan hak pilih, parpol harus sodorkan kader terbaik, minimal sarjana, rakyat Alor akan bangga kalau anggota DPRD-nya sarjana. " Supaya masyarakat juga bisa dididik jangan tukang duduk di deker juga bisa jadi DPR dan parpol juga harus menyeleksi pendidikan, kuliah saja tidak pernah ikut organisasi juga mau DPR, parpol harus sodorkan kader secara objektif, ilmiah dan masuk akal" ujar Djahamou. (RB)
MENJELANG PENSIUN, PULUHAN PEJABAT "DIPECAT"


Naas memang nasib puluhan pejabat eselon IIIa, ali-ali menjelang masa pensiun mereka "dipecat" dengan hormat dari jabatannya, namun adapula yang tidak "dipecat" karena dekat dengan pejabat.

Kalabahi KE’eX- Mereka ada sekumpulan PNS yang tidak seberuntung Plt Sekda Drs. Okto Lasiko yang terus diperpanjang walau telah uzur dan telah pensiun. Bedasarkan SK sakti Bupati Alor No. BKD.821.2/21/2013 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor maka Bupati Alor Drs. Simeon Th. Pally memberhentikan para PNS yang telah memasuki masa pensiun (MPP).

Pejabat-pejabat yang diberhentikan Bupati Pally dan menjadi staf yakni Petrus Tomas Lobang, BA sebagai Kepala Bidang Potensi Sosial pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab Alo, Oskar Kopong Tupen Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat pada Badan Kesbangpol dan Linmas Kab Alor, Drs. Karel Agustinus Kristian Kepala Bidang Pemuda pada dinas PPO Kab Alor, Lukman Sallo Kepala Sub Bidang administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan pada BPMPD Kab Alor, Subarnit Kolobani Kepala sub Bagian Perhubungan dan PU pada Bagian Administrasi Pembangunan Setda Alor, Mikael Weni Kepala Sub Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat pada BPMPD Kab Alor, Yelius Pandu Sula Kepala Seksi Produksi Hasil Hutan pada Dinas Kehutanan Kab Alor, dan masih banyak lagi pejabat yang bernasib sama, mereka diberhentikan dan menjadi staf pada kantor mereka masing-masing. Ironisnya beberapa dari mereka bahkan tidak memiliki bangku dan meja kerja.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan dikeluarkan SK Bupati ini sempat menimbukan gejolak bahkan sumber KE’eX menyebutkan bahwa karena merasa tidak puas, salah seorang pejabat yang diberhentikan yakni Subarnit Kolobani dan beberapa temannya sempat membuat keributan dan memukul Kepala Seksi Mutasi Marten Waangsir di Kantor BKD Kab Alor.

SK Bupati Alor yang memberhentikan para pejabat eselon IIIa ini penuh tendensi dan kontafersi karena ternyata masih banyak pejabat yang memasuki Masa Persiapan Pensiun (MPP) tetapi tidak diberhentikan sebut saja Stef Alang, ia diduga tidak diberhentikan karena memiliki kedekatan dengan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Drs Yulius Plaikol.

Sementara itu Kepala BKD Kab Alor Drs Yulius Plaikol yang dikonfirmasi soal "dipecat"-nya beberapa pejabat yang memasuki MPP membenarkan adanya penerbitan SK pemberhentian tersebut. Menurut Plaikol penerbitan SK tersebut tidak memiliki tendesi politik namun itu semua karena pertimbangan kebutuhan dan kebijakan pemerintah daerah untuk melakukan pengkaderan dan regenerasi birokrasi. Plaikol berharap agar semua pihak mengerti dan memahami keputusan pemerintah dan kepada pihak yang telah diberhentikan hendaklah dengan legowo menerima keputusan pemerintah. Ketika disinggung tentang masih dibayarnya tunjangan jabatan walau pejabat-pejabat tersebut telah diberhentikan menurut Plaikol bahwa seharunya bendahara pada kantor tersebut mengerti bahwa jika seorang pejabat telah diberhentikan maka tunjangan jabatannya juga harus dihentikan sehingga tidak ada pendobelan pembayaran. " Bendahara harus bisa mengerti, kalau jabatannya dicopot maka tunjangan maupun fasilitas jabatan juga harus dihentikan" ujar Plaikol. (RB)
HARGA KOMODITI ANJLOK

Kabag Hukum dan HAM Melkson Berry, SH, M.Si : Pemerintah tidak berhak intervensi harga komoditi.



++++++ Foto : Kabag Hukum dan HAM Melkson Berry, SH, M.Si ++++++++++++

Harga komoditi kini anjlok hingga menyentuh level terendah semula pada level Rp. 25.000 kini anjlok hingga pada kisaran Rp.4.000 sampai Rp. 8.000 per kilonya, Pemerintahan dibawah pimpinan Bupati Alor Drs. Simeon Th Pally diminta untuk bertanggungjawab karena sebelumnya pemerintah mengklaim mampu menaikan harga komoditi. Namun ironinya pemerintah sendiri mengakui tidak mempunyai hak untuk menentukan harga komoditi.

Kalabahi, Ke’eX- Akhirnya teka-teki apakah benar pemerintah berperan dalam menaikan harga komoditi terjawab sudah. Pemerintah Kabupaten Alor akhirnya mengakui bahwa mereka mempunyai hak untuk mengintervensi harga komoditi. Pemerintah tidak berhak mengintervensi harga komoditi karena harga ditentukan oleh mekanisme pasar pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Alor Melkson Berry, SH, M.Si ketika diberi kesempatan menjawab pertanyaan dari salah satu peserta Diskusi Panel yang diselengarakan oleh DPC GAMKI (Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia) Alor bertema Peran Pemuda Dalam Pemberdayaan Ekonomi Jemaat di Gereja Kamengtakali Mebung, sabtu (31/03). Melkson Berry mengatakan bahwa naik turunnya (flukutuasi) harga komoditi selama ini karena adanya mekanisme pasar bukan karena intervensi/campur tangan pemerintah, pemerintah selama ini hanya bisa mengintervensi harga melalui variable-veriabel yang mempengaruhi harga komoditi yakni rencana pemerintah untuk menghilangkan SP3 (sumbangan pihak ke tiga) yang dikenakan terhadap barang komoditi dan menempatkan wakil pemerintah di Surabaya untuk memantau harga komoditi selebihnya bukan urusan pemerintah. Pada kesempatan tersebut Melkson juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa membuat sebuah aturan hukum yakni Peraturan Daerah untuk menetapkan harga komoditi. Penetapan harga yang selama ini ditetapkan oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bupati hanyalah sekedar standar harga barang dan jasa bukan dimaksud untuk menentukan harga komoditi di pasaran tetapi merupakan sebuah acuan dalam pengadaan barang dan jasa (tender). Melkson memberikan contoh mengenai bagaimana resiko yang terjadi bila pemerintah turut mengintervensi pasar bahwa pada pemerintahan Bupati Ans Takalapeta pemerintah pernah membeli komoditi melalui PDMH (perusahan daerah Mutiara Harapan) Alor tetapi karena saat itu pemerintah turut mengintervensi pasar maka harga komoditi menjadi anjlok dan saat itu PDMH menjadi kolaps dan merugi.

Sebelumnya hal senada juga ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Deny Lalitan, menurutnya pemerintah tidak mempunyai hak untuk menentukan harga komoditi, harga komoditi hanya dapat ditentukan oleh mekanisme pasar yakni tergantung dari permintaan dan penawaran terhadap barang komoditi tersebut. Menurut pengusaha dan juga politisi Partai Demokrat partai pendukung Pemerintahan Pally-Tahir ini, apabila pemerintah menentukan harga maka selisih antara harga pasar dan penetapan harga oleh pemerintah harus ditanggung oleh pemerintah melalui subsidi, dan hal tersebut tidak dapat dilakukan karena pemerintah tidak memiliki dana untuk itu bahkan aturanpun tidak mengijinkan untuk dilakukan subsidi komoditi.

Pada kesempatan tersebut Lalitan sedikit menjelaskan soal kenaikan harga yang terjadi di Kabupaten Alor beberapa tahun belakangan ini, menurutnya kenaikan harga yang terjadi selama ini karena terjadi kekurangan pasokan komoditi terutama kemiri karena beberapa daerah penghasil kemiri misalnya di Riau, Bengkulu, Padang, Kalimantan dan Sulawesi terdapat kekurangan persediaan karena daerah-daerah tersebut beberapa tahun belakangan dilanda bencana banjir sehingga pasokan komoditi menjadi terganggu dan ketika kondisi daerah-daerah tersebut mulai pulih pasca banjir, pasokan pada pasar komoditi di Surabaya mulai normal hal ini mempengaruhi harga komoditi di Alor. " Ketika banjir di beberapa daerah penghasil kemiri maka pasokan kemiri hanya dari Alor saja sehingga harga naik, kini daerah-daerah tersebut telah pulih dan mengirim komoditinya maka harga kemiri dari Alor mulai turun"ujar Lalitan. Lanjutnya, kini kemiri bukan hanya terdapat di daerah Sumatera, Kalimatan, Sulawesi dan Daerah Indonesia timur di Surabaya juga sudah ada kemiri sehingga terdapat kelebihan stok sehingga kemiri-kemiri dari Alor tidak terserap oleh pasar sehingga menumpuk di gudang penyimpanan yang menyebabkan membengkaknya biaya pergudangan sehingga komoditi dilepas dengan harga murah sehingga harga komoditi menjadi anjlok.

Lalitan mengakui banyak masyarakat di Gunung yang mengeluh anjloknya harga komoditi terutama kemiri, menurutnya semua pihak yang berkompoten harus menjelaskan secara jujur dan rasional tentang hal-hal yang menyebabkan naik turunnya harga komoditi selama ini. (vickent)



 

 

 
MASYARAKAT SOROT BANGKAI BANK NTT.

Klaping : Alangkah baiknya bangkai Bank NTT di gusur.


++++++ Foto : Niko Klaping ++++++++++

Bangkai Gedung Bank NTT Cabang Kalabahi menjadi sorotan. Masyarakat meminta agar bangkai Bank tersebut segera digusur. Butuh ketegasan Drs Simeon Pally sebagai Bupati Alor.

Kalabahi, KE’eX. Pembangunan Gedung Bank NTT yang terbengkalai setelah dihentikan oleh Bupati Alor Drs Simeon Th. Pally kini kembali menjadi sorotan, kali ini datang dari salah satu Tokoh Masyarakat Pantar Timur yang berdomisili di Kalabahi Niko Klaping. Kepada media ini Klaping mengungkapkan bentuk kekecewaannya kepada Bupati Pally karena tidak tegas dalam mengeksekusi kebijakannya. Menurut Klaping jika pembangunan Bank tersebut dihentikan karena alasan tata ruang kota maka sebaiknya bangunan tersebut digusur karena bangkai bangunan tersebut sangat mengganggu pemandangan dan membuat Kota Kalabahi sebagai kota kumuh. Klaping juga mepertanyakan konsistensi Bupati Pally, baginya bila Bupati berani menghentikan pembangunan gedung bank NTT tersebut maka Bupati juga harus berani menggusur bangkai bangunan tersebut. Lanjut Klaping buykan saja bangkai bank NTT yang disorot Klaping, tetapi bangunan kantor yang selama ini dipakai Bank NTT juga haruslah dipindahkan. "Apa bedanya bangkai bangunan Bank NTT dengan kantor Bank NTT sekarang kedua bangunan tersebut sama-sama berdiri di tempat yang salah. Gusur juga gedung yang dipakai Bank NTT sekarang kan lebih adil" Ujar Klaping. Klaping berharap Bank NTT secepatnya Bank NTT "angkat kaki" dari Gedung tersebut. " Bank NTT tu uang banyak jadi beli tanah lain ko bangun gedung baru to" harap Klaping.

Kondisi Bank NTT memang memprihatinkan dan tidak sesuai dengan standar pelayanan public karena posisinya yang tidak strategis, tempat parkir yang sempit, gedung yang kecil sehingga melebihi kapasitas orang yang bertransaksi didalamnya " pada saat-saat PNS mau gajian, maka bank tersebut penuh sesak seperti orang lagi di pasar ikan saja" kata Klaping.

Klaping tidak saja mempersoalkan Gedung Bank NTT, tetapi gedung Dharma Wanita yang kini mengalami nasib yang sama. Terbengkalainya gedung Dharma Wanita sama saja dengan Bupati menyepelehkan hak-hak wanita di Kabupaten Alor. " Bagaimana perempuan bisa berkarya kalau fasilitas gedung saja tidak ada" Tanya Klaping. Lanjut Klaping Gedung Dharma Wanita harus ada sehingga kegiatan dharma wanita jelas dan tidak dilakukan di tempat-tempat yang tidak jelas. "coba kita selidik, kegiatan dharma wanita tu dibuat di mana saja" Tanya Klaping lagi. Klaping berharap Wanita Kabupaten Alor harus diberikan fasilitas yang cukup termasuk gedung sehingga semua kegiatan dapat terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. (Vickent).

PASAR KENARILANG MUBASIR

Masyarakat Minta Segera Alih Fungsi Menjadi Terminal Luar Kota.



++++++ Foto : Gedung Pasar Perbatasan yang mubasir akibat tidak dimanfaatkan +++++++++

Pasar Perbatasan yang dibangun di Kenaring kini mubasir, walaupun awal pembangunannya didera berbagai persoalan hingga menyeret Jhoni Tulimau, SE, MSi ke terali besi, kini pasar tersebut terlantar dan ditinggalkan penggunanya.

Kalabahi, KE’eX- Sungguh menyedihkan kondisi pasar perbatasan yang terletak di Kenarilang Kelurahan Kalabahi Barat Kecamatan Teluk Mutiara, dari pantauan KE’eX kondisi bangunannya mulai hancur dan tidak terawat, kini bangunan tersebut seperti bangunan tua yang angker dan kumuh, pasar yang dibangun dengan dana ratusan juta itupun fondsasi dan lantai tegelnya mulai retak dan terlepas. Pemerintah dan Pihak KUD Mianto diminta untuk segera mencari jalan keluar agar pasar tersebut dapat difungsikan kembali.

Salah satu pedagang yang pernah berjualan di pasar perbatasan tersebut, Elisabeth Duka yang ditemui Ke’eX menuturkan bahwa selama ia dan rekan-rekannya yang pernah berjualan di pasar tersebut merasa rugi dan tidak menguntungtukan karena hasil jualan mereka tidak laku oleh karena kurangnya pembeli. "Kita jual disana bawa pinang satu karung bawah pulang juga satu karung itu na rugi karena tidak ada orang yang belanja" ujar Duka. Hal senada juga dikeluhkan oleh salah seorang mantan penjual di pasar perbatasan Kenarilang Imelda Bang yang mengeluhkan tentang turunya omset penjualan barang dagangannya.

Agar Pasar perbatasan tersebut kembali difungsikan maka Bang dan Duka menyarankan kepada Pemerintah untuk segera melakukan ahli fungsi menjadi Terminal Luar Kota agar terjadi mobilitas manusia, barang dan jasa sehingga roda perekonomian menjadi lancar. "Kami pernah berjuaalan di situ tetapi tidak ada orang yang belanja kalau bisa ia diganti menjadi terminal luar kota saja" saran Imelda Bang. Bagi Imelda Bang apabila pasar perbatasan itu diganti mnejadi terminal maka bukan saja menguntungkan para pedagang saja tetapi dapat membuka lapangan kerja bagi masyarakat di Kenarilang karena semua arus barang dan jasa dari Pura, Kokar, Alor Kecil dan daerah pesisir di Teluk Mutiara akan melalui terminal tersebut dan dapat menambah lapangan usaha dan lapangan kerja.

Sementara itu Ketua KUD Mianto Drs. Viktor Dakamoly yang dikonfoimasi Kantor KUD Mianto tentang mengatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi untuk melakukan alih fungsi pasar perbatasan Kenaring menjadi terminal luar kota. Viktor menjelaskan bahwa areal pasar tersebut akan diperlebar dan akan ada penambahan pembangunan bilik dan los-los kios untuk para pedagang .(Vickent)